Pemkab Subang Buka 300 Formasi ASN PPPK Tahun 2023
Subang, Jurnal Jabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang membuka 300 formasi aparatur sipil negara (ASN) pegawai penerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang, Hasan Sahroni, mengatakan terdapat sejumlah perbedaan antara pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK, salah satunya yakni PPPK tidak memiliki hak pensiun.
"PPPK tidak ada hak pensiun kecuali yang bersangkutan menyisihkan sebagian penghasilannya untuk asuransi pribadi," kata Hasan, dikutip dari subang.go.id, Rabu (9/8).
Hasan menjelaskan, perbedaan lainnya yakni PPPK minimal perjanjian kerja satu tahun yang bisa diperpanjang selama berkinerja baik. Sedangkan PNS mencapai batas usia pensiun yang semuanya telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, sambung Hasan, jenjang karir PNS bisa menempati tiga jenis jabatan yaitu tenaga administrasi, fungsional dan pimpinan. Sedangkan PPPK hanya dua jenis jabatan yakni fungsional dan pimpinan.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan rekrutmen CASN tahun 2023 ini Pemkab Subang hanya membuka formasi PPPK dan tidak ada formasi PNS. Skema rekrutmen dilakukan secara nasional sesuai arahan dari pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Pemerintah daerah sifatnya hanya mengusulkan pada pemerintah pusat sesuai prioritas dari masing-masing dinas,” tandasnya.