Pemkab Sukabumi Dorong Koordinasi Antar Sektor Evakuasi ODGJ Berat di Lapangan
Kabupaten Sukabumi, Jurnal Jabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi terus mendorong kerja sama antar sektor untuk melakukan evakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat di lapangan. Langkah ini sebagai bentuk penanganan masalah kesehatan jiwa yang masih dihadapi pemerintah.
Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suyarman, dalam rilis sukabumikab.go.id, mengatakan beban masalah kesehatan jiwa masih terus meningkat, sehingga diperlukan pemahaman menyeluruh dari berbagai lapisan masyarakat untuk menyinergikan langkah penanganan.
"Penanganan kesehatan jiwa tidak hanya ditandai dengan banyaknya rumah sakit jiwa, tetapi masih ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi, salah satunya adalah jaringan antar sektor dan peran dari Pentaheliks dalam menangani gangguan kesehatan jiwa,” papar Ade saat membuka Rapat Koordinasi dan Pembentukan Tim Pembina Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TP-KJM) di Hotel Selabintana Sukabumi, Selasa (18/7).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi mengharapkan rakor tersebut dapat meningkatkan kerja sama antar sektor yang terlibat dalam penanganan ODGJ.
“Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah meningkatkan kerja sama antar sektor terkait, termasuk peran serta masyarakat, swasta, dan organisasi masyarakat di Kabupaten Sukabumi dalam meningkatkan pemahaman fungsi lintas sektor terkait penanganan dan penanggulangan. Termasuk evakuasi ODGJ berat di lapangan,” kata Agus.
Rakor ini juga sekaligus membentuk Satuan Tugas atau Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa (TPKJ) sebagai wadah koordinatif lintas sektor dalam pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan jiwa.
“(Diharapkan) terbentuknya perilaku sehat keluarga dan masyarakat yang memungkinkan setiap orang hidup lebih produktif secara sosial dan ekonomi,” pungkas Agus.
Sebagai informasi, angka ODGJ di Kabupaten Sukabumi pada 2021 mencapai 3.538 orang. Sedangkan angka pemasungan terhadap ODGJ di kabupaten ini juga cukup tinggi, pada 2021, Kemensos membebaskan sebanyak 15 ODGJ dari pemasungan.