Pemkab Tangerang Awasi Jam Operasional Truk Tambang

Pemkab Tangerang Awasi Jam Operasional Truk Tambang Tim gabungan mendapati truk langgar jam operasional tambang. Sumber foto: tangerangkab.go.id

Kabupaten Tangerang, Jurnal Jabar – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan penerapan aturan jam operasional truk tambang. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menyampaikan, pihaknya mendapati puluhan truk tambang yang melanggar aturan.

"Kami melakukan pengawasan di beberapa titik ruas jalan yang sering dilalui oleh truk-truk tambang barang golongan III, golongan IV, dan golongan V," ujar Fachrul dilansir dari tangerangkab.go.id pada Senin (6/3).

Fachrul menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22:O0 hingga 05:00 WIB.

"Kami mendapat masih ada puluhan truk yang melanggar ketentuan. Semoga ke depannya para supir truk dapat mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan pengawasan truk tambang ini meliputi ruas Jalan Adiyasa, perbatasan Serang-Tangerang, Legok, Suradita, Dadap Kosambi, Teluknaga dan Benda. Kegiatannya dilakukan secara gabungan oleh Satpol PP dan Dishub dengan menggandeng unsur TNI dan Polri.