Pemkot Bandung Segel Pabrik Gelagar Kereta Api Cepat
Bandung - Pemkot (Pemerintah Kota) Bandung, Jawa Barat (Jabar), menyegl pabrik PT Central International Property (CIP). Pabrik berdiri di lahan Ciputra BizPark dan membuat gelagar kereta api cepat.
"Sudah disegel. Iya, kan sudah SP-3 (surat peringatan ketiga)," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Minggu (3/2). Penyegelan dilakukan Jumat (1/2).
PT CIP, ungkap dia, sebenarnya kooperatif pada pemerintah dan warga setempat. Cuma, berkendala dari pemilik lahan. "Segel sampai waktu yang belum ditentukan," jelasnya.
Dirinya menerangkan, pemkot takkan mempersulit siapa pun untuk berinvestasi di Kota Kembang. Namun, harus sesuai regulasi.
"Punya lahan bukan berarti bebas membangun, tapi ada regulasi dan perizinan yang harus ditempuh," jelasnya.
Kasus bermula dari aduan warga Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay. Akses mereka tertutup, lantaran jalan dan sungai terkena imbas pembangunan pabrik girder. Bahkan, PT CIP juga menguruk sungai.
Pemkot pun mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas temuan di lapangan. Pertemuan tak mencapai kata sepakat dan pernyataan masing-masing pihak bertentangan.
PT CIP pun diketahui tak memiliki izin mendirikan bangunan (amdal) serta analisis dampak lingkungan (amdal) untuk mendirikan pabrik. Sementara, perusahaan sedang proses mendirikan.