Pemkot Bogor Segel Tempat Hiburan Malam di Kawasan Pajajaran
Kota Bogor- Pemerintah Kota Bogor menyegel sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Raya Pajajaran karena melanggar protokol kesehatan dan aturan jam operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Minggu (12/9) dini hari. Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan selain penyegelan sementara Pemkot Bogor juga akan memberikan denda maksimal kepada setiap pihak pengelola yang melanggar.
"Banyak laporan dari masyarakat, kami juga memiliki data setiap hari tempat hiburan ini salalu beroperasi sampai dengan subuh. Maka dari itu tempat ini kami tindak dan untuk sementara di segel," ucap Bima Arya saat menindak salah satu tempat karoke di Pajajaran dilansir dari unggahan Instagram @bimaaryasugiarto.
Melalui unggahan Instagram Bima Arya meminta setiap pelaku usaha di Kota Bogor untuk tetap memperhatikan dan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam menajalankan usahanya.
"Saat ini kondisi memang sudah mulai membaik. Tapi kita harus tetap waspada terhadap eskalasi kasus Covid-19. Jika kasus meningkat lagi, tentu para pelaku usaha juga yang akan dirugikan," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, mengatakan tempat hiburan yang melakukan pelanggaran akan disegel hingga PPKM yang sekarang berakhir. Kemudian pengelola juga dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp10 juta.