Pemkot Cimahi Hapus Denda Pajak 2021
Pemkot Cimahi mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak (WP). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh, mengatakan penghapusan denda bagi wajib pajak PBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan Tahun 2021 yang berlaku mulai 21 Juni hingga 31 Agustus 2021, Senin (21/6).
"Ini untuk memberikan keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi saat pandemi, sehingga diberikan keringanan kepada WB PBB yang kebetulan masih ada tunggakan," jelas Ahmad Saefulloh dikutip dari website Cimahikota.go.id.
Berdasarkan unggahan akun Fecebook Pemkot Cimahi @Pemerintah Kota Cimahi penghapusan sanksi administrasi PBB ini juga dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-20 Kota Cimahi dan menyambut Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia. Bappenda Kota Cimahi juga memberikan kemudahan pembayaran PBB bagi masyarakat dengan menerapkan pembayan secara online, malaui ATM, berbagai e-commerce seperti Tokopedia, GoJek, Traveloka dan gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.