Pemkot Depok Anggarkan Rp8 Miliar Revitalisasi Jembatan Mampang-Sawangan

Pemkot Depok Anggarkan Rp8 Miliar Revitalisasi Jembatan Mampang-Sawangan Rapat Kegiatan Permohonan Izin Penggantian Jembatan Mampang-Sawangan dengan Kemen-PUPR secara Virtual. Foto: depok.go.id

Kota Depok, Jurnal Jabar – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera merevitalisasi Jembatan Mampang di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas). Kegiatan ini dilakukan untuk mengatasi banjir dan kemacetan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, menyampaikan dalam rilis depok.go.id, revitalisasi akan segera dilakukan usai Pemkot Depok mengantongi izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (B2PJN).

“Kabar gembira bagi warga Depok, khususnya yang sering melintas di Jalan Mampang Panmas. Karena baru saja hari ini kami selesai rapat dengan Kemen-PUPR dan sudah mendapat izin untuk mengintervensi kegiatan revitalisasi Jembatan Mampang,” ungkap Imam, usai Rapat Permohonan Izin Penggantian Jembatan Mampang-Sawangan dengan Kemen-PUPR secara virtual, Kamis (13/07).

Imam menyebut, aset tersebut masih berada di Pemkot Depok karena Surat Keputusan (SK) dan Berita Acara (BA) di Kementerian belum lengkap. Usai pekerjaan revitalisasi jembatan, aset akan diserahterimakan ke Pemerintah Pusat.

“Kami mohon dukungan dan doanya dari warga Depok, agar pekerjaan bisa dilaksanakan tahun ini. Agar banjir dan kemacetan di lokasi tersebut bisa di atasi dengan baik. Mudah-mudahan bisa segera masuk proses lelang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan, untuk pagu anggaran yang disiapkan senilai Rp8 miliar.

“Sudah kami ajukan sejak Agustus tahun 2022. Alhamdulillah direspons baik oleh Kemen-PUPR dan tahun ini kami mendapatkan izin untuk merevitalisasi jembatan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tutupnya.

Untuk diketahui, keberadaan Jembatan Mampang berada di jalan nasional, maka segala bentuk pembangunan harus atas izin Pemerintah Pusat. Setelah pekerjaan rampung, aset tersebut segera diserahkan kepada pusat sesuai kewenangan jalan tersebut.