Pemkot Depok Hapus Cuti Bersama Natal

Pemkot Depok Hapus Cuti Bersama Natal Wali Kota Depok Mohammad Idris. Sumber Foto: berita.depok.go.id

Kota Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengubah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Pemkot Depok menghapus cuti bersama Hari Raya Natal.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota (SE) Nomor: 850/414-ORB tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Wali Kota Nomor: 850/615-ORB/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 di Lingkungan Pemkot Depok yang diterbitkan pada 9 Agustus 2021.

Melansir dari berita.depok.go.id, perubahahan yang tercantum dalam aturan ini di antaranya mengubah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.

Kemudian, mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada dari hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021. Lalu, cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapus.

SE tersebut untuk menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021. Yaitu tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Berdasarkan pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pelaksanaan Cuti Bersama Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan PNS, serta dijelaskan bagi Perangkat Daerah (PD) yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas.

Antara lain rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, kebersihan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, pemimpin PD yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetep berjalan sebagaimana mestinya.