Pemkot Tangerang Akan Siapkan Kampung Restorative Justice
Kota Tangerang, Jurnal Jabar – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menyiapkan Kampung Restorative Justice (RJ) atau Kampung Keadilan Restoratif di 12 Kecamatan. Dukungan tersebut menyusul peresmian Kampung RJ oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Simanjuntak, di Kantor Kecamatan Pinang, Rabu (16/3).
“Pemkot bersama Forkopimda Kota Tangerang sangat mendukung program ini,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, saat menandatangani prasasti pada acara peresmian tersebut.
Arief menyampaikan apresiasi atas program Kampung RJ dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna membantu masyarakat terkait kepastian hukum dalam berbagai permasalahan sosial.
“Hari ini saya akan instruksikan kepada para Camat se-Kota Tangerang agar mempersiapkan Kampung RJ di 12 Kecamatan lainnya, jika nanti dibutuhkan oleh kejaksaan kami sudah siap untuk masyarakat yang memerlukan kepastian hukum,” terang Arief, dikutip dari tangerangkota.go.id.
Arief berharap RT, RW serta tokoh masyarakat bisa terlibat dalam memanfaatkan program Kampung RJ untuk semakin menjunjung tinggi rasa keadilan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Simanjuntak, menyampaikan bahwa Kampung RJ diluncurkan serentak di sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi dan 31 Kejaksaan Negeri di Indonesia, termasuk Kota Tangerang.
“Harapannya dengan adanya Kampung RJ ini, jika ada permasalahan di masyarakat, tidak semuanya harus dibawa ke pengadilan jadi bisa diselesaikan di Kampung RJ secara musyawarah dan mufakat,” tutur Leonard.
Adapun peresmian Kampung RJ di Kecamatan Pinang turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kejari Kota Tangerang Selatan, Kejari Kabupaten Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Kapolres Metro Tangerang dan Camat setempat.