Pemkot Tangerang Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

Pemkot Tangerang Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis Pemkot Tangerang membuka Pos Konsultasi Hukum di Pasar Anyer. Foto: tangerangkota.go.id

Kota Tangerang, Jurnal Jabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka Pos Konsultasi Hukum Keliling bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun bantuan hukum. Layanan hasil kerja sama Pemkot dengan 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Tangerang ini diharap dapat menjadi solusi bagi masyarakat Kota Tangerang, khususnya masyarakat miskin, yang tengah menghadapi persoalan hukum.

Dilansir dari tangerangkota.go.id, selain konsultasi, Pemkot juga akan memberikan pendampingan hingga proses litigasi dan inkrah apabila masyarakat Kota Tangerang membutuhkan bantuan hingga persidangan.

"Untuk pos ini hanya konsultasi saja. Tetapi, jika di lapangan ada masyarakat Kota Tangerang khususnya masyarakat miskin, akan diberikan pendampingan hingga proses litigasi dan inkrah secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun,” ungkap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang, Lia Dahlia, Kamis (15/6).

Lia melanjutkan, untuk persyaratannya, masyarakat miskin dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.

"Mudah-mudahan, dengan Pos Konsultasi Hukum Keliling ini juga dapat mengedukasi masyarakat Kota Tangerang agar lebih mengerti dan peduli pada hukum. Selain itu, dengan adanya kegiatan ini kami juga dapat membantu memberikan solusi-solusi terkait permasalahan hukum kepada masyarakat Kota Tangerang," harapnya.

Sebagai informasi, Pos Konsultasi Hukum Keliling yang sudah dibuka sejak Senin  (12/06) hingga Jumat (16/6) di Pasar Anyar ini akan berpindah lokasi ke Tangcity Mall pada Senin (19/06). Masyarakat juga dapat mengunjungi Bagian Hukum Setda Kota Tangerang pada hari dan jam kerja. Selain itu, konsultasi juga dapat dilakukan secara online melalui laman jdih.tangerangkota.go.id secara gratis.