Pemkot Tangerang Siapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha Langgar Jam Operasional Ramadan
Kota Tangerang, Jurnal Jabar – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tegas memberlakukan jam operasional tempat usaha dan hiburan selama Ramadan 2022. Untuk rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai pukul 17.00 WIB, sedangkan waktu tutup operasional ditentukan sampai pukul 21.00 WIB.
Usaha seperti rumah makan yang melayani sahur diizinkan buka mulai pukul 02.00 WIB dengan penerapan prokes ketat. Adapun, jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, pijat dan billiard dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Disbudpar) Kota Tangerang, Muhamad Noor menjelaskan, Pemkot siap memberikan sanksi kepada pelaku usaha dan hiburan yang melanggar aturan jam operasional selama masa puasa.
“Aturan melalui Surat Edaran Wali Kota tersebut demi menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah. Kami imbau juga pelaku usaha menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melengkapi tempat usaha dengan fasilitas prokes. Semua pihak diharap mengikuti peraturan yang ada demi kelancaran dan kenyamanan ibadah puasa,” tandas Noor dalam keterangannya, Senin (4/4).
Sementara itu, Camat Tangerang, Achmad Zuldin Syafii, memaparkan telah membentuk tim pengawasan serta berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI untuk mengawal aturan operasional selama Ramadan secara serentak pada waktu siang dan malam.
“Aturan ada untuk memastikan ibadah puasa berjalan lancar tetapi kegiatan ekonominya tetap beroperasi. Untuk itu, kita lakukan pengawasan kepatuhan pelaku usaha dan pelaku hiburan. Jangan sampai ada yang melanggar dan mengganggu ibadah puasa masyarakat sekitar,” pungkasnya.