Pemkot Tangsel Ancam Denda Rp50 Juta bagi Pembakar Sampah Ilegal
Kota Tangerang Selatan, Jurnal Jabar – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi tegas kepada para pembakar sampah ilegal. Sanksi tersebut mulai dari tiga bulan penjara hingga denda Rp50 juta.
“Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai Rp50 juta,” tutur Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, dilansir tangerangselatankota.go.id, Rabu (03/08).
Pilar menegaskan, tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan di Kota Tangsel.
"Jadi masalah lingkungan harus kita selesaikan secara menyeluruh, kami juga telah meminta masukan dari kejaksaan dan Polres. Apalagi saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat," ujar Pilar.
Untuk itu sosialisasi terkait Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah ini akan dimasifkan mulai dari tingkat kewilayahan.
"Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan (menyosialisasikan) bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas," kata Pilar.
Pilar mengungkapkan, masih ada tempat-tempat sampah ilegal yang pada akhirnya dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah.
"Dari sekarang (kepada) pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda," ancamnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman mengatakan, DLH telah melakukan penindakan dengan turun langsung ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembakaran sampah.
"Ada beberapa titik lokasi yang telah kita tindak dan tertibkan. Jadi memang pelaku ini yang mengelola sampah, sebenarnya dia sudah dipilah. Jadi yang masih bermanfaat didaur ulang dan ada yang tidak bermanfaat, itu sama dia dibakar. Itu kita tertibkan," terangnya.