Pemkot Tangsel Siapkan Aturan Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik
Kota Tangerang Selatan, Jurnal Jabar – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menyatakan komitmen Pemkot Tangsel dalam menjaga dan mencintai lingkungan. Salah satunya dengan memberlakukan pembatasan penggunaan kantong plastik. Langkah tersebut akan diwujudkan dalam bentuk peraturan.
“Langkah kita konkret saja, tidak lama lagi kami membuat pengaturan, membangkitkan kembali peraturan mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik,” kata Benyamin saat menghadiri peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia yang diselenggarakan oleh Ikatan Cendekiawan Musli,, Indonesia (ICMI) Orda Tangsel bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Minggu (12/6).
Selain regulasi, inovasi juga diupayakan untuk mencari pengganti kantong plastik. Benyamin mengusulkan pemanfaatan kulit singkong sebagai bahan dasar kantong plastik ramah lingkungan.
“Saya pernah lihat pembuatan kantong dengan bahan dasar kulit singkong yang mudah terurai nantinya,” tandas Benyamin, dikutip dari tangerangselatankota.go.id.
Benyamin menyampaikan bahwa penyumbang sampah terbesar di Tangsel berasal dari limbah rumah tangga. Oleh karena itu, pemilahan sampah dari rumah menjadi salah satu kunci untuk mengurangi sampah di Tangsel.
“Terutama sampah rumah tangga, jadi harus membangkitkan kesadaran memusnahkan sampah dari rumah. Tidak semua harus dibuang dari dapur ke kantong plastik, tempat sampah kemudian ditaruh di pinggir jalan. Ini yang akan menyullitkan kita semua,” jelasnya.
Terakhir, Benyamin menekankan bahwa kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan harus dimulai sejak dini. Sebab, masalah sampah adalah urusan yang tidak pernah lepas dari setiap aktivitas.
“Kita tidak akan pernah berhenti melakukan giat dan usaha untuk mengurangi sampah dan peduli lingkungan,” tutupnya.