Pemprov Jabar Berhentikan 22 ASN Terlibat Korupsi
BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membebastugaskan atau memberhentikan 22 aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain arahan KPK, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengatakan, pemberhentian juga berdasarkan UU ASN dan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Alhasil, petugas pembina kepegawaian menugaskan sekda untuk melakukan pemberhentian.
"Total ada 22 ASN. Seluruhnya di Pemprov Jabar sudah diserahkan sejak bulan Januari 2019. Terhitung Desember (diberhentikan) tapi karena harus menuntaskan administratif maka pemberhentian baru bisa dilakukan akhir Januari," kata Iwa Karniwa, di Bandung, Senin (11/2).
"Dan kami sudah mengikuti arahan dari KPK dan ini sesuai SKB tiga menteri," ujarnya.
Di dalam SKB tersebut, kata Iwa, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat berwenang diperintahkan melaksanakan pemberhentian 22 ASN tersebut secara tidak hormat. Ketika pelepasan 22 ASN, kata dia, Pemprov bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar dan seluruh pegawai yang diberhentikan menerima dengan lapang dada keputusan tersebut.
"Jadi dengan keprihatinan yang mendalam, pada akhirnya semua bisa menerima karena ini bagian dari ketentuan yang harus dilaksanakan," ungkapnya. (Ant)