Pemudik ke Cianjur dari Zona Merah dan Kuning Jadi ODP COVID-19
CIANJUR - Dinas Kesehatan Cianjur akan langsung menetapkan warga dari wilayah zona kuning dan merah, yang pulang ke Cianjur dalam daftar orang dalam pengawasan (ODP) COVID-19.
Hingga Senin (30/3), jumlah ODP COVID-19 di Cianjur mencapai 144 orang yang sebagian besar pemudik, dari sejumlah wilayah dengan zona merah.
"Informasi beberapa puskesmas di wilayah selatan, ada peningkatan jumlah warga yang memeriksakan kesehatan dan didominasi warga yang bekerja di luar daerah yang pulang kampung ke Cianjur," kata Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Cianjur, Yusman Faisal di Cianjur, Senin (30/3).
Untuk mencegah lonjakan ODP dan PDP di Cianjur, Pemkab Cianjur melalui Dinkes Cianjur, melakukan pemantauan melalui puskesmas dengan melibatkan aparatur kecamatan, desa hingga RT. Untuk melakukan pendataan dan pengawasan bagi warga yang baru datang dari luar kota.
Dinas Kesehatan mencatat, dari 144 orang yang masuk ODP didominasi pedatang dari luar kota yang mudik ke kampung halamannya di sejumlah wilayah di Cianjur, terutama wilayah selatan.
ODP di Cianjur Meningkat
Peningkatan jumlah ODP di Cianjur dari 80 orang menjadi 144, dan 48 orang di antaranya dinyatakan sudah selesai. Sedangkan 96 orang lainnya yang terdiri dari 58 laki-laki dan 38 orang perempuan masih dalam pengawasan.
Pihaknya juga mencatat hingga saat ini, ada 7 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), satu orang di rawat di rumah sakit khusus COVID-19 Wisma Atlet-Jakarta, dua orang masih diisolasi mandiri di rumahnya masing-masing dan 3 orang sudah selesai, satu orang meninggal.
"Dari 96 orang masih dalam ODP usia rata-rata 20-40 tahun, sebanyak 93 orang dan tiga orang balita. Wilayah selatan menyumbang ODP terbanyak sejak satu pekan terakhir. Sehingga kami berkordinasi dengan RSUD Pagelaran, puskesmas hingga RT untuk melakukan pendataan siapa saja warganya yang baru datang dari luar kota, diimbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," paparnya.
Alasannya, sebagian besar ODP di wilayah tersebut merupakan perantau yang pulang kampung, setelah bekerja di sejumlah wilayah yang masuk dalam zona merah seperti Jakarta, Tanggerang, Bekasi, Bandung, Karawang dan Depok.
Hal tersebut dipertegas Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, sebagai upaya antisipasi perantau dari luar kota membawa oleh-oleh virus berbahaya ke Cianjur. Meskipun pihaknya telah mengeluarkan imbauan perantau asal Cianjur, tidak mudik.
"Kami sudah intruksikan aparatur kecamatan, desa hingga RT setempat melakukan pendataan dan mengawasi setiap perantau yang terlanjur pulang untuk melakukan cek kesehatan dan melakukan isolasi selama 14 hari," katanya.
Antisipasi tersebut dilakukan untuk memastikan perantau yang sudah terlanjur sampai di kampung halamannya di Cianjur, tidak membawa virus berbahaya selama bekerja di luar kota, terutama di wilayah yang sudah masuk zona merah COVID-19.
"Ini untuk keselamatan bersama, sehingga berbagi upaya akan kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Cianjur, yang sudah menerapkan social distance dan bekerja di rumah," harap Herman. (Ant).