Pemutihan PBB di Kota Depok Akan Dihapuskan
Kota Depok, Jurnal Jabar – Badan Keuangan daerah (BKD) Kota Depok Akan menghapus pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan pada 2022. Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD, Muhammad Reza, meminta Wajib Pajak (WP) memanfaatkan waktu dua bulan yang tersisa ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak.
“Tahun depan kami pastikan program pemutihan PBB ditiadakan. Artinya, jatuh tempo kembali normal yaitu pada 31 Agustus setiap tahunnya. Karena untuk tahun ini jatuh tempo masih tanggal 31 Desember," tambahnya dilansir dari berita.depok.go.id.
Reza mengatakan kebijakan ini diambil karena melihat perekonomian masyarakat yang sudah mulai bangkit.
“Masih ada dua bulan menuju jatuh tempo yaitu 31 Desember 2021," terangnnya.
Para wajib pajak dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa denda keterlambatan PBB-P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Pembayaran PBB bisa dilakukan melalui BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart. Kemudian,Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Link aja, OVO dan lain-lain.
“Ayo manfaatkan fasilitas pemutihan yang saat ini masih berlangsung, dengan segera melunasi pajak anda. Untuk informasi lengkap bisa menghubungi (021) 77217367 atau 08111022274,” tutupnya.