Ilustrasi tata ruang.

penataan, kenyamanan, kota bandung, kuncinya

Tata Ruang: Kunci Kenyamanan Kota Bandung

Pemkot Bandung dan DPRD terus mengembangkan tata ruang berkelanjutan. Dalam Parlemen Talks (25/3/2025), Diciptabintar dan Komisi III DPRD menyoroti kendala utama, seperti alih fungsi lahan di Bandung Utara yang memicu bencana.

Pemerintah dan DPRD Kota Bandung terus berusaha melakukan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan melalui perbaikan pengelolaan ruang kota.

Dalam program Parlemen Talks di Radio Sonata yang berlangsung pada Selasa (25/3) itu, dihadiri oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, serta Tata Ruang (Diciptabintar) dan Komisi III DPRD Kota Bandung. 

Berbagai tantangan dan kebijakan terkait pengelolaan ruang dibahas untuk memastikan perkembangan kota tersebut selaras dengan rencana yang sudah ditetapkan.

Menurut Kepala Bidang Tata Ruang Diciptabintar Deni Pathudin, salah satu kendala utama dalam pengaturan tata ruang adalah penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, terutama di area Bandung Utara.

Dia menegaskan, tingkat pembangunan yang tinggi melebihi 40% berdampak pada munculnya berbagai bencana, seperti banjir dan tanah longsor.

Kota Bandung saat ini memiliki dua regulasi penting terkait tata ruang, yakni Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 dan Perda No. 29 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2024-2044.

Kedua peraturan tersebut, menjadi panduan pokok dalam perencanaan tata ruang, mencakup zona strategis seperti pengelolaan sampah dan pengembangan tempat tinggal agar pembangunan dapat lebih terarah dan berkelanjutan.

Pemerintah Kota Bandung juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban tata ruang, baik melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), pelaporan pelanggaran, menjaga kebersihan ruang publik, maupun mendukung kebijakan yang telah diimplementasikan.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung Agus Hermawan menegaskan, pengawasan pelaksanaan tata ruang merupakan tanggung jawab utama DPRD. Ia menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan dengan memastikan tersedianya ruang terbuka hijau dan fasilitas umum, untuk menghindari penyalahgunaan lahan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung Aa Abdul Rozak menambahkan, pengembangan kawasan di Kota Bandung perlu ditangani dengan seimbang, khususnya antara Bandung Timur dan Bandung Utara.

Ia mengingatkan, Bandung Timur memiliki potensi besar dalam pengembangan infrastruktur dan permukiman, sementara Bandung Utara harus lebih dikendalikan demi menghindari dampak buruk bagi lingkungan.

Sebagai imbauan kepada warga, DPRD Kota Bandung mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengaturan ruang kota dengan mematuhi peraturan yang ada, melestarikan ruang terbuka hijau, dan menggunakan fasilitas publik secara bijak.

Masyarakat juga diharapkan untuk melaporkan setiap pelanggaran tata ruang demi menciptakan Kota Bandung yang lebih teratur dan nyaman bagi seluruh komunitas.

Sumber: Jabarprovgoid

Komentar