Pengajuan IMB di Tangerang Dipermudah Lewat Aplikasi SIPETARUNG

Pengajuan IMB di Tangerang Dipermudah Lewat Aplikasi SIPETARUNG Kabid DTRB Kabupaten Tangerang, Haerudin saat perubahan program optimalisasi pelayanan konfirmasi peruntukan ruang. Sumber laman tangerangkab.go.id.

Kabupaten Tangerang- Saat ini pengajuan izin mendirikan bangunan di Kabupaten Tangerang dipermudah melalui aplikasi Sistem Peruntukan Konfirmasi Tata Ruang (SIPETARUNG). Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Tangerang, Haerudin, mengatakan aplikasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Inovasi  digital tersebut juga dapat bermanfaat untuk meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang. Kemudian pengusaha atau masyarakat yang ingin melakukan usaha dapat melihat terlebih dulu informasi keterkaitan dengan tata ruang di suatu wilayah," jelasnya saat memimpin rapat perubahan program optimalisasi pelayanan konfirmasi peruntukan ruang, Senin (27/9) dilansir dari laman tangerangkab.go.id.

Selain itu, Haerudin mengatakan inovasi ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Tata Ruang wilayah yang sudah diterbitkan pada tahun 2020 lalu, yakni melalui Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang.

Aplikasi SIPETARUNG juga menyediakan atribusi dan cetak peta, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di dalam pemanfaatan ruang.