Pengeroyok Haringga hingga Tewas Divonis 3 dan 3,6 Tahun
BANDUNG - Dua pengeroyok suporter Persija Jakarta Haringga Sirla, yakni DN (16) dan ST (17) dinyatakan bersalah dan masing-masing divonis hukuman tiga dan 3,6 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada ST pidana selama tiga tahun enam bulan dan DN dengan pidana tiga tahun," kata hakim tunggal Tardi saat membacakan putusan di ruang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (25/10).
Dalam sidang tersebut, keduanya dinyatakan terbukti bersalah karena telah memenuhi Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan dan pengeroyokan hingga menyebabkan seseorang meninggal. Meski begitu, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Saat sidang tuntutan, jaksa menuntut ST hukuman empat tahun sementara DN tiga tahun 6 bulan. Tak hanya itu, Hakim Tardi pun menolak permohonan kuasa hukum terdakwa yang meminta agar vonis hukuman percobaan atau dikirim ke pesantren.
"Menyatakan ST dan DN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menganiaya orang lain hingga menyebabkan orang meninggal," ucapnya.
Hakim pun memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menerima putusan atau mempertimbangkannya selama tujuh hari. Melalui kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya, meminta waktu kepada hakim untuk pikir-pikir. Putusan tersebut akan dikomunikasikan dengan keluarga terdakwa.
"Apa yang mereka perbuat ini spontanitas dan emosional. Kami sedang perjuangkan itu. Anak juga sudah mengakui, enggak menyangkal," kata Dadang. (Ant)