Penggusuran Tamansari, Ridwan Kamil: Program Dibiayai APBD, Sesungguhnya Pro Rakyat
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil atau Emil, memberikan pernyataan terkait dengan penggusuran rumah di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, nantinya lokasi tersebut akan dibangun Rumah Deret.
Dalam siaran persnya, Sabtu (14/12), Gubernur Emil mengatakan bahwa Program Penataan Kawasan Kumuh Tamansari tersebut sudah diinisiasi sejak 2007, sejak Wali Kota Dada Rosada, atas program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat saat itu.
"Program yang dibiayai oleh APBD ini bermaksud membangun unit hunian yang lebih sehat, lebih manusiawi dan lebih banyak sehingga memberi kesempatan warga Kota Bandung lainnya yang masih tinggal di kawasan kumuh, untuk bisa tinggal di Tamansari dengan harga terjangkau. Sungguh niat yang sesungguhnya pro rakyat kecil," jelas Emil.
Proses terkait dengan Program Penataan Kawasan Kumuh Tamansari ini dilanjutkan finalisasinya oleh dirinya, saat menjadi Wali Kota Bandung terdahulu. Pada Desember 2019 dieksekusi oleh Wali Kota Oded M. Danial.
Pihaknya menyatakan, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, kemarin sudah beriktikad baik dengan menemui langsung warga terdampak dan memberikan solusi.
Ia mengatakan bahwa mereka akan diberi kontrakan selama setahun, selama pembangunan berlangsung. Seperti halnya mayoritas 176 warga yang sudah pindah sementara terlebih dahulu, untuk nanti kembali lagi.
Jika pembangunan selesai, para warga penyewa lahan negara tersebut akan kembali ke area milik negara tersebut dan mendapatkan hak mendapatkan unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, jauh dari kekumuhan dan lebih manusiawi.
Dialog sudah dilakukan dan hasilnya 90 persen atau 176 warga Tamansari Kota Bandung setuju dan mendukung, karena mereka paham bahwa mereka akan kembali lagi ke tempat masa kecilnya itu.
Kelompok 90 persen alias silent majority ini, kata Emil, bersedia pindah sementara dan tidak mempermasalahkan.
Namun, imbuhnya, ada 15 kepala keluarga atau 10 persen yang bersikukuh tidak mau dengan berbagai alasan.
Keberatan warga yang 10 persen ini sudah difasilitasi oleh Komnas HAM, untuk mediasi dengan Pemkot Bandung. Mereka dipersilakan menggugat ke PTUN dan hasilnya oleh PTUN gugatannya tidak diterima.
"Kami menyesalkan jika adanya ekses negatif dari penertiban ini, semoga di kemudian hari semua pihak bisa menahan diri dan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Dan Insya Allah, Wali Kota Bandung akan memberikan solusi terbaik untuk warganya," paparnya.
"Semoga kronologis ini bisa melengkapi hal ihwal terkait program pengentasan kekumuhan kota yang ada di kawasan Tamansari Bandung. Hatur nuhun," lanjut Emil. (Ant).