Penghentian Sementara Operasional Angkot Modern, Bima Arya Bilang Begini
BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyayangkan penghentian sementara operasional angkot modern. Dinas Peruhubungan (Dishub) Kota Bogor terpaksa melakukannya sesuai dengan rekomendasi DPRD.
Bima mengatakan, akan segera mengundang sejumlah pihak seperti Dishub, Organisasi Angkutan Darat (Organda), KKSU, perwakilan pemilik angkot, dan sopir untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut. Larangan operasional angkot modern sementara diterbitkan DPRD pada pekan lalu saat Bima menunaikan ibadah umrah.
"Tentu menyayangkan keputusan tersebut. Apalagi badan hukum angkot sudah berinvenstasi menyediakan armada dan disetujui dewan," kata Bima usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Senin (26/11).
Diketahui, larangan tersebut berdasarkan aspirasi para sopir angkot konvensional yang melakukan audiensi bersama anggota dewan. Terhitung sejak 19 November operasional angkot modern yang dijalankan badan hukum angkot Koperasi Kodjari dihentikan sementara sampai batas waktu yang belum ditetapkan. Padahal, angkot tersebut baru beroperasi lebih urang tiga kali.
Menurutnya, larangan tersebut disayangkan karena badan hukum Kodjari telah berinvestasi untuk menjalankan program konversi angkot dengan skema 3:2 yakni tiga angkot konvensional digantikan dua angkot modern. Termasuk skema 3:1 yakni tiga angkot diganti satu bus.
Kebijakan konversi angkot pun telah disetujui dewan salah satu lewat program pemkot dalam penataan transportasi umum berbasis bus. Bima menyebutkan, istilah angkot modern hanyalah sebuah gimmick yang sebenarnya adalah kebijakan konversi angkot 3:2.
Angkot yang dioperasikan pun memilik stadar pelayanan minimal (SPM) seperti pendingin udara, hiburan televisi, jaringan internet gratis, dan metode pembayaran nontunai. Bima menambahkan, untuk mencari penyelesaian persoalan tersebut, pihaknya akan menginventarisi kendala di lapangan, dan mencari solusi bersama-sama.
"Istilah angkot modern itukan gimmick saja, sebenarnya ini angkot konsep 3:2 yang disetujui oleh dewan," ujarnya. (Ant)