Penyelundup Satwa Ditangkap Polda Jabar
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, menangkap seorang tersangka berinisial DN yang diduga melakukan tindak pidana, tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. DN diamankan karena melakukan jual beli satwa yang dilindungi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (28/10) mengatakan dari tangan tersangka diamankan barang bukti sembilan ekor satwa yang dilindungi.
Satwa-satwa itu adalah enam ekor lutung, dua ekor surili, dan seekor owa jawa.
Menurutnya, DN diduga merupakan pembeli sekaligus penjual berbagai jenis satwa yang dilindungi tersebut.
"Ini (hewan dilindungi) tidak dapat disimpan, diperjualbelikan, maka dalam hal ini penyidik telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka DN," kata Trunoyudo.
DN ditangkap pada Minggu (27/10) di Dusun Bojong Karekes, Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran. Selain itu, pihak kepolisian hingga kini masih mengejar dua orang berinisial M dan R, yang merupakan rekan DN.
Wakil Direktur Reskrimsus, AKBP Hari Brata, menyebut M dan R diduga memiliki peran sebagai pemburu satwa langka tersebut untuk dijual ke DN.
Menurutnya, DN diduga membeli satwa yang dilindungi tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga mencapai Rp2 juta per ekornya.
Harga yang bervariasi tersebut, kata Hari, dipatok tergantung jenis dan kelangkaan satwa tersebut.
"DN mendapatkan enam ekor Lutung dengan harga Rp1,2 juta dan dua ekor surili dengan harga Rp600 ribu dari tersangka M. Kemudian satu ekor owa jawa dari tersangka R dengan harga Rp2 juta," kata Hari.
Setelah mendapat satwa yang dilindungi tersebut, DN kemudian melakukan proses jual beli melalui media sosial. Lalu setelah ada kesepakatan dengan pembeli, DN mengirim satwa yang dilindungi tersebut melalui kurir.
"Penjualannya melalui online, dan ketemu langsung ada kurirnya juga yah. Dijual masih dalam negeri, apabila keluar negeri nanti kami dalami," katanya.
Sementara itu, DN mengaku baru sekitar dua bulan menjalani bisnis ilegal tersebut. Menurutnya saat ini perburuan satwa ilegal sangat banyak, maka untuk menemukan satwa yang dilindungi tersebut sangat mudah.
Atas perbuatannya, DN terancam dijerat UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah. (Ant).