DPRD Kabupaten Bekasi resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat (14/3). Foto Pemprov Jabar

perda Pajak dan Retribusi, perubahan, Ade Kuswara Kunang

DPRD Kabupaten Bekasi Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

DPRD Kabupaten Bekasi resmi menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna pada 14 Maret 2025. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pembangunan daerah.

DPRD Kabupaten Bekasi resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat (14/3).

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan, revisi regulasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendorong pembangunan daerah. Ia berharap, kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Semoga Raperda ini bisa menggenjot PAD dan pembangunan di Kabupaten Bekasi sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujar Ade Kuswara Kunang.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bekasi juga mengapresiasi kerja keras DPRD dalam merampungkan perubahan Raperda. Ia menyampaikan, pada tahun sebelumnya, pendapatan daerah mencapai Rp7,186 triliun atau 97,40% dari target, dengan belanja sebesar Rp7,221 triliun atau 92,45% dari target, serta pembiayaan yang terealisasi hingga 100,7% atau Rp556,460 miliar.

Selain menetapkan perubahan perda, rapat paripurna turut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2024 serta Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda Pencegahan serta Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Pemkab Bekasi berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, pembahasan raperda lainnya juga diharapkan dapat memperkuat sektor ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, serta menciptakan kebijakan yang lebih komprehensif demi kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Jabarprovgoid

Komentar