peredaran minuman keres di perketat
Bogor Perketat Pengawasan Peredaran Minuman Keras
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran minuman keras (miras) demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin apel rutin di Plaza Balai Kota Bogor pada Senin (14/4).
Dedie juga menginstruksikan Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin, untuk turut terjun langsung bersama perangkat daerah dalam upaya penertiban. Ia menekankan pentingnya kerja sama dengan masyarakat dan pihak wilayah untuk membantu pemberantasan miras di Kota Bogor.
Sebelumnya, pada Jumat (11/4) malam, Pemkot Bogor berhasil mengamankan sebanyak 1.787 botol minuman keras dari sebuah rumah di Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur. Rumah tersebut diketahui difungsikan sebagai tempat penyimpanan miras. Jumlah temuan itu hampir menyamai total miras yang disita selama Ramadan 2025, yakni 1.792 botol.
Selain fokus pada penertiban miras, dalam apel tersebut Dedie juga menyoroti pentingnya menjaga kebersihan lingkungan di seluruh Kota Bogor. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk lebih cepat tanggap dalam merespons keluhan masyarakat.
Sebagai penutup, Dedie mengingatkan warga untuk selalu siaga terhadap potensi bencana dan mengimbau para ASN pengguna kendaraan agar mendahulukan pejalan kaki, terutama yang hendak menyeberang di zebra cross.
Ia menekankan pentingnya kesadaran pribadi dalam membentuk budaya tertib berlalu lintas demi menciptakan transportasi yang lebih baik ke depannya.
Sumber: Jabarprovgoid
Komentar