Permudah Pembayaran Pajak, Pemkab Tangerang Gandeng Bank BJB

Permudah Pembayaran Pajak, Pemkab Tangerang Gandeng Bank BJB Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman. Sumber Foto: tangerangkab.go.id

Kabupaten Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan kemudahan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pembayaran dapat melalui M-Banking, Intenet Banking, Sms Banking.

"Untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dapat dilakukan secara daring di akun masing-masing Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Bapenda, Dwi Chandra Budiman.

Selain itu, pembayaran dapat melalui Alfamart, Indomaret ataupun E-Commers seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, LinkAja dan juga melalui Kantor Pos diseluruh Indonesia.

Sementara, bagi masyarakat yang ingin mengajukan validasi BPHTB, untuk saat ini dapat mencetak sendiri bukti validasi BPHTB melalui akun masing masing secara digital.

Dwi juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.

Kemudahan ini diberikan untuk membantu masyarakat serta menjaga akselerasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena realisasi penerimaan PBB ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang.