Petugas Gabungan Kota Banjar Patroli PPKM Darurat
Pemerintah Kota Banjar bersama Polres Banjar menggelar patroli gabungan ke sejumlah lokasi yang kemungkinan masih ada kegiatan masyarakat, Selasa (6/7). Patroli ini utamanya menyasar warga yang mengabaikan protokol kesehatan ditengah perberlakuan PPKM Darurat.
"Personel gabungan memberikan teguran serta memberikan pemahaman kepada pemilik toko ataupun warung untuk mematuhi aturan selama pelaksanaan PPKM Darurat," ujar Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih, dilansir dari instagram @diskominfo_kotabanjar_jabar.
Berawal dari Pendopo Kota Banjar, tim gabungan bergerak ke arah Langensari menyusuri jalan-jalan protokol melakukan teguran dan tindakan langsung kepada toko-toko yang masih buka.
Tim gabungan patrol ini terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yaitu, Ketua DPRD Kota Banjar, Kajari, Kapolres, Dandim 0613 Ciamis, Ketua Pengadilan Negeri, Kalapas serta Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjar.
Dalam kegiatan patroli hari keempat pelaksanaan PPKM Darurat ini, masih ditemukan pelanggaran seperti warga yang tidak menggunakan masker, toko-toko, kafe dan warung makan yang masih buka lebih dari pukul 20.00 WIB serta menyediakan tempat untuk makan.
Kapolres Banjar didampingi Forkopimda langsung melakukan tindakan dengan mengambil KTP pemilik usaha yang membandel dan memerintahkan untuk mengikuti sidang, pada Rabu (7/7) di Alun-Alun Kota Banjar.
"Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, semua toko diberlakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00, Kemudian, terkait makan dan minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kakilima hanya menerima pesan antar atau bawa yg pulang dan tidak menerima makan ditempat" tegas Ade.
Berdasarkan data yang diunggah di laman pikobar.jabarprov.go.id per Minggu (4/7), jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Banjar mencapai 2.585 orang, terdiri dari 902 orang diisolasi ataupun dalam perawatan, 47 orang meninggal dunia, dan 1.636 orang dinyatakan sembuh.