Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar Bin Smith Tersangka Ujaran Kebencian
Kota Bandung, Jurnal Jabar - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan penceramah Habib Bahar Bin Smith menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Senin (3/1) malam. Pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu ditetapkan tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang disampaikannya dalam sebuah video ceramah di Bandung beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti sah yang mendukung penetapan Bahar Smith atau BS sebagai tersangka.
"Dengan demikian, penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS menjadi tersangka," kata Arief.
Penetapan Bahar sebagai tersangka dilakukan Polda Jabar setelah memeriksanya sebagai saksi pada Senin siang. Tim gabungan penyidik Polda Jabar juga memanggil pria berinisial TR yang disebut sebagai pengunggah video di YouTube. Arief menegaskan, Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Bahar Smith diperiksa tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.