Polda Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang
Jakarta, Jurnal Jabar – Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang usai melakukan gelar perkara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan tiga tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin, hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka di Pasal 188 KUHP tentang kealpaan akibatkan kebakaran. Ada tiga tersangka,” kata Yusri, Rabu (29/9).
Yusri menjelaskan, tiga tersangka adalah JNM (narapidana), PBB (pegawai lapas) dan RS (atasan PBB). Satu tersangka napi berinisal JNM menjadi tersangka karena kealpaannya dalam kebakaran itu.
“Pertama JNM warga binaan. Dia lalainya karena pasang instalasi listrik atau kabel disana. Karena dia bukan ahli di bidangnya,” sambugnya.
Selanjutnya, PBB ditetapkan menjadi tersangka karena menyuruh narapidana untuk memasang instalasi listrik tersebut.
“Dia adalah pegawai lapas yang menyuruh JNM untuk memasang instalasi listrik tersebut,” tambahnya.
Kemudian tersangka RS adalah atasan langsung dari PBB. RS pegawai di Bagian Umum Lapas Kelas 1 Tangerang.
“Jadi ada 6 orang yang kita tetapkan tersangka. Tiga di pasal 359 KUHP dan 3 di Pasal 188 juncto 55 KUHP,” jelas Yusri.