Polda Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Kota Tangerang, Jurnal Jabar - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga pegawai Lapas Kelas I Tangerang, Banten, sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran Blok C II. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Yusri Yunu, menyatakan ketiganya bertugas saat peristiwa kebakaran terjadi. Mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pagi tadi.
"Ada tiga tersangka di sini, RU, S dan Y," kata Yusri dalam konferensi pers secara daring, Senin (20/09/2021), dilansir dari laman alinea.id.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade, menjelaskan ketiga tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Lebih lanjut, dia memastikan penyidik tidak berhenti sampai di tiga tersangka itu. Dalam pekan ini, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara dan menentukan tersangka baru.
Selain itu, penyidik juga masih menyelesaikan analisis atas Pasal 187 dan/atau Pasal 188 KUHP. Kedua pasal itu masih membutuhkan alat bukti tambahan, sehingga penyidik masih mencari apakah ada alat bukti lain.
"InsyaAllah bisa kami selesaikan Minggu ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, peristiwa kebakaran terjadi pukul 01.45 WIB Rabu (08/09/2021) dini hari. Peristiwa itu disebut polisi lantaran hubungan arus pendek listrik atau korsleting.