Polisi Duga Pencuri Pemancar Telekomunikasi Berdasarkan Pesanan

Polisi Duga Pencuri Pemancar Telekomunikasi Berdasarkan Pesanan Satreskrim Polres Bogor mengungkap komplotan pencuri alat pemancar jaringan telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). (Foto: Ist)

BOGOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor mengungkap komplotan pencuri alat pemancar jaringan telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, dua tersangka pencurian berinisial YOP (39) dan FH (50). Keduanya dibekuk petugas termasuk barang bukti ratusan komponen bernilai miliaran rupiah.

"Ada dua pelaku yang kami tangkap dengan modus pencurian menyamar sebagai pekerja perawatan menara," kata Andi di Cibinong, Selasa (29/1).

Keduanya, mencuri di enam titik Kabupaten Bogor. Mereka mengambil kompenen yang merupakan barang spesifik khusus digunakan untuk jaringan telekomunikasi yang tidak bisa diperjualbelikan secara sembarang. Pasalnya, sebagian besar barang tersebut produk impor.

"Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pekan lalu. Pelaku YOP diamankan di Bogor dan FH diamankan di Bekasi," ujarnya.

Sementara, Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Benny Cahayadi menjelaskan, kedua pelaku diketahui mempunyai seragam dan surat tugas saat melakukan pencurian.

Lebih rinci, Benny menerangkan alat yang dicuri merupakan kompenen khusus transmitter beberapa provider seperti XL, Telkomsel, dan Indosat. Ditenggarai para pencuri melakukan aksinya berdasarkan pesanan.

"Pelaku mencuri barang tersebut berdasarkan pesanan. Artinya mereka merupakan jaringan atau sindikat," kata Benny.

Benny menegaskan, akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap pemesan atau otak dari jaringan para pelaku pencurian komponen pemancar sejumlah provider.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun dan Tindak Pidana pertolongan jahat (Tadah) dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (Ant)