Polisi Gadungan Diciduk di Cirebon

Polisi Gadungan Diciduk di Cirebon Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy (kanan), saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto&keterangan: Antara).

CIREBON - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, meringkus seorang Polisi gadungan yang telah menipu beberapa korban, yang mengakibatkan kerugian puluhan juta.

"Pelaku menggunakan atribut Kepolisian dan yang menyerupai untuk keuntungan pribadi," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, di Cirebon, Jumat (3/1).

Pelaku, kata Roland, berinisial OAS (27) yang merupakan warga Kabupaten Majalengka, di mana dikenal sebagai pengangguran.

Roland menuturkan, dengan menggunakan atribut Polisi, pelaku OAS menipu para korbannya yang kebanyakan merupakan seorang wanita.

"Pelaku mengaku berpangkat Iptu yang bertugas di Polda. Selain itu juga ini untuk memikat wanita dan menipunya," ujarnya.

Pelaku, lanjut Roland, sudah menjadi Polisi gadungan sekitar sembilan bulan dan telah merugikan para korbannya puluhan juta rupiah.

Roland menambahkan, ditangkapnya pelaku ini berawal dari banyaknya laporan warga, yang mengaku ada polisi sering masuk tempat hiburan malam, menggunakan narkoba dan juga menipu.

"Banyak laporan warga, bahwa pelaku ini mengaku Polisi dan sering masuk tempat hiburan, setelah itu kami telusuri kemudian tertangkaplah pelaku," tutur Roland.

Atas perbuatannya, OAS dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (Ant).