Polisi Kejar 2 Pelaku Penyerangan kepada Wartawan Poskota
SUKABUMI - Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) terus memburu dua pelaku penyerangan wartawan Poskota atas nama Eman Sulaeman. Alhasil, mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi (nopol) D 950 AM milik korban rusak pada bagian kaca depan.
Dari keterangan yang dihimpun, penyerangan terjadi, Selasa (16/10) dini hari. Eman yang mengendarai mobilnya seorang diri melintasi jalur alternatif Cibadak-Nagrak, Kampung Babakan.
Tiba-tiba datang dari arah berlawanan dua orang dengan menggunakan sepeda motor langsung dan melakukan penyerangan dengan melempari kaca mobil milik korban. Beruntung kaca tersebut tidak sampai pecah, sehingga awak media itu tidak terluka.
"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tepatnya di Kampung Babakan, Desa Karangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jabar," kata Kapolsek Cibadak Kompol Suhardiman, di Sukabumi, Jumat (19/10).
Suhardiman menerangkan, petugas telah mendapatkan barang bukti berupa batu sebesar kepala orang dewasa di TKP. Baru tersebut diduga digunakan pelaku dalam melakukan penyerangan. Selain itu, polisi pun menyisir lokasi, apakah terdapat closed circuit television (CCTV) milik warga yang merekam kejadian.
Hingga kini, polisi belum mengetahui motif penyerangan kepada korban yang bekerja sebagai wartawan itu. Namun, penyelidikan dan pengembangan kasus telah dilakukan. Harapannya dalam waktu dekat tersangka bisa ditangkap.
"Kami sudah berkoordinasi dengan anggota polisi lain dari luar Polsek Cibadak agar pelaku bisa segera ditangkap dan motifnya pun terungkap," ujarnya.
Di tempat berbeda, Ketua Sukabumi Journalist Forum (SJF) Toni Kamajaya meminta polisi segera menangkap pelaku penyerangan wartawan Poskota itu. Dia menilai, kejadian yang dialami Eman sangat membahayakan para jurnalis yang tengah melakukan peliputan.
"Kami tidak ingin ada kejadian seperti ini lagi terulang, karena tugas wartawan memang cukup berat dan tentunya dalam melakukan peliputan sesuai kaidah jurnalistik dilindungi undang-undang," ucapnya. (Ant)