Polisi Ringkus Penyebar Hoax Brimob 'Tentara Cina'
BANDUNG - Direktorat Krimsus Subdit Cyber Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali mengungkap kasus hoax yang dilakukan oleh salah seorang warga Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, yang memimpin konferensi pers sekira pukul 13.00 di Mapolda Jabar, menyampaikan bahwa tersangka berasal dari Majalengka, Jabar.
Tersangka penyebar hoax berinisial YHA (40) ditangkap pada Sabtu (25/5) pukul 21.00 WIB di Majalengka. Ia bekerja sebagai pengusaha bidang keamanan dan merupakan warga Dusun Canggukan, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jabar.
"Barang bukti dua unit handphone, satu memori eskternal dan satu sim card," kata Trunoyudo sambil menunjukkan barang buktinya.
Trunoyudo menjelaskan bahwa konten kasus ini adalah dugaan berita bohong dan berbau SARA. "Di mana seolah-olah ada polisi yang bermata sipit dan itu adalah merupakan Tentara Cina atau polisi impor," ujar Trunoyudo.
YHA menyebar sebuah foto yang diberi caption sebagai berikut: "Perhatikan warna kulit dan mata sipit, anggota Brimob ini sangat mencurigakan, jangan-jangan Tentara Cina menyamar."
Kemudian tersangka sebarkan di Whatsapp Grup (WAG) bernama Rumah Smart Indonesia, di mana ia sebagai salah satu anggota WAG itu. Penyidik telah menetapkan tersangka dengan dugaan Pasal 14 ayat 1, ayat 2 juncto Pasal 15 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, atau Pasal 207 KUHP.
"Jangan mudah termakan berita hoax, sudah cukup memprihatinkan, tidak selesai dengan melakukan penyesalan," tegas Trunoyudo saat menjawab pertanyaan awak media tentang harapannya.
Trunoyudo menyampaikan bahwa harapan Polda Jabar agar masyarakat tidak terpapar hoax dan ujaran kebencian. "Mari, kita negara hukum, kita jadikan hukum sebagai panglimanya," kata Trunoyudo.
Tersangka sendiri mengaku bahwa menyebarkan hal tersebut karena ingin mengetahui kebenarannya. "Saya juga merasa salah sudah membagikan konten tersebut ke (WAG) Rumah Smart Indonesia. Tapi tujuan saya cuma mau menanyakan kebenaran berita tersebut. Murni (motif) pribadi, (menyebarkan) sekitar jam 23.50, dapat dari WAG yaitu Komunitas Tangguh," ungkap YHA yang terancam hukuman 10 tahun penjara.