Polisi Sita 25 Unit Motor Bodong di Indramayu
Indramayu-Sebanyak 25 unit sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan secara resmi alias bodong disita Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat.
Langkah ini sebagai upaya untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
"Kendaraan yang kita sita ini tidak memiliki dokumen yang semestinya dan dikhawatirkan merupakan hasil kejahatan," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Minggu (07/04).
Razia Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), sambung Yoris, merupakan antisipasi adanya kejahatan pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan dan juga pencurian dengan kekerasan atau C3.
Selain itu, juga upaya meminimalkan kejadian pelanggaran lalu lintas serta penyakit masyarakat lainnya yang menimbulkan keresahan.
"Kita rutin menggelar KKYD untuk meminimalkan pelanggaran lalu lintas, antisipasi C3 dan juga penyakit masyarakat," tuturnya.
Dalam KKYD tersebut, lanjut Yoris, tidak hanya menyita kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen, namun pihaknya juga menyita sebanyak 125 liter tuak atau ciu serta 75 botol minuman keras.
Yoris menambahkan, untuk pelaksanaan KKYD dilakukan di 28 titik wilayah hukum Polres Indramayu, dengan menerjunkan sebanyak 209 personel.
"Kita lakukan razia KKYD pada malam hari mulai dari jam 19.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB," ucapnya.
Yoris mengatakan, Polres Indramayu saat ini terus memburu para pelaku kejahatan seperti "curanmor", "curas" dan "curat" yang telah meresahkan masyarakat. (Ant)