Polisi Telusuri Izin Pengolahan Plastik Usai Pekerja Tewas Tergiling
BEKASI - Kepolisian Sektor (Polsek) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) menyelidiki perizinan usaha lapak pengolahan sampah botol plastik setelah tewasnya salah seorang pekerja akibat tersedot mesin, Kamis (17/1).
Kapolsek Bantargebang AKP Siswo mengatakan, hingga saat ini polisi telah memeriksa tiga orang saksi termasuk pemilik lapak atas tewasnya Sariman (33). Hukuman tegas bakal diterima pemilik usaha jika terbukti lapak pengolahan botol plastik tersebut tidak memiliki izin usaha.
"Kami tengah mendalami perizinan usahanya. Jika terbukti tidak berizin, bisa saja status pemilik usaha akan naik menjadi tersangka," kata Kapolsek Bantargebang AKP Siswo di Bekasi, Minggu (20/1).
Menurutnya, ketiadaan izin usaha bisa menjerat pemilik usaha sesuai dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian dalam Bekerja yang mengakibatkan orang meninggal dunia. "Ancaman penjaranya lima tahun," ucapnya.
Berdasarkan keterangan saksi, lapak pengolahan botol sampah plastik telah berdiri sejak 2014. Bisnis pengolahan sampah plastik itu berjalan rutin setiap harinya mulai pagi hingga sore hari.
Siswo menambahkan, hingga kini belum ada saksi mata yang secara langsung melihat pemicu tewasnya Sariman yang ditemukan tergiling mesin hingga menyisakan satu organ kaki yang masih utuh.
"Saat kejadian, warga hanya melihat korban sudah dalam kondisi masuk ke dalam mesin dengan tersisa pada bagian kaki," ungkapnya.
Korban diketahui warga sekitar dan baru bekerja pada lapak tersebut selama dua pekan terakhir. Dugaan sementara, kata dia, korban belum paham dengan standar operasional prosedur mesin giling.
"Diduga korban mengantuk sehingga terpeleset dan masuk ke dalam mesin pencacah," ujarnya.