Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Crane Roboh di Depok
Depok, Jurnal Jabar - Polres Metro Depok menetapkan operator crane roboh yang menimpa rumah warga sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa empat orang saksi.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Nah, semalam untuk naik penyidikan ditetapkan satu tersangka dari operator crane,” kata Kasat Reskrim Depok, AKBP Yogen Heroes, dilansir dari laman humas.polri.go.id.
Yogen menjelaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus crane roboh di Depok. Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Polri telah melakukan olah TKP di lokasi.
“Nanti kalau ada hasil dari Labfor beberapa hari ke depan, kemungkinan petunjuk, untuk petunjuk misalnya tersangka lain akan diupayakan lagi. Yang jelas tadi malam satu tersangka ditetapkan,” sambungnya.
Yogen menambahkan, alat berat crane yang roboh diduga karena adanya kesalahan pijakan. Menurutnya, ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
“Ada kesalahan pijakan dari konstruksinya sehingga crane miring ke kanan dan jatuh. Jadi ini ada unsur kelalaian Pasal 360 tentang kelalaian menyebabkan luka-luka,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yogen memastikan akan ada sejumlah orang lainnya yang akan dipanggil, termasuk pemilik proyek.
“Nanti semua (termasuk pemilik proyek) kita panggil, PDAM akan kita panggil,” pungkasnya.