Polres Cirebon Tangkap Kades yang Korupsi Dana Desa
CIREBON - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon meringkus kepala desa (Kades) yang terlibat kasus korupsi dana desa tahap I dan bantuan provinsi tahun 2017. Akibat korupsi tersebut muncul kerugian negara sebesar Rp354 juta.
"Pelaku berinisial AL yang merupakan Kepala Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto di Cirebon, Senin (19/8).
Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan mengkorupsi dana desa dan juga Bantuan Provinsi Jabar pada tahun 2017.
Suhermanto menjelaskan, dari pengakuan pelaku dan juga bukti yang telah dimiliki oleh kepolisian, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp354 juta.
"Yang dikorupsi itu dana desa tahap I tahun 2017 dan juga bantuan provinsi di tahun yang sama," ujarnya.
Saat ini, proses penanganan perkara terhadap tersangka AL sudah tahap penyidikan dan berkas sudah dilimpahkan ke jaksa Sumber Kabupaten Cirebon.
"Sudah kami limpahkan perkara korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ke Kejari Sumber," kata Suhermanto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti yaitu permohonan pencairan bantuan provinsi tahun anggaran 2017, buku kas umum dana desa tahun anggaran 2017 dan beberapa bukti lainnya.
Modus operandi tersangka yaitu menggunakan dana desa (DD) tahap I tahun 2017 dan bantuan provinsi tahun 2017 untuk kepentingan pribadi.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AL, yaitu Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ant).