Polrestabes Bandung Amankan 24 Penjahat Narkoba
BANDUNG - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung mengamankan 24 pelaku penyalahgunaan narkoba, serta menyita ratusan barang bukti sabu-sabu dan ganja.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, seluruh pelaku tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 22 kasus penyalahgunaan narkoba selama dua pekan. Mereka ditangkap di sejumlah tempat dalam wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.
"Kami berhasil mengungkap dan amankan sebanyak 416,30 gram sabu-sabu dan 12,25 gram ganja," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (17/9).
Berdasarkan penyidikan, kata Irman, kebanyakan dari pelaku tersebut merupakan pesuruh dalam peredaran narkoba. Namun, ia memastikan dari seluruh pelaku, satu di antaranya merupakan bandar yang sebelumnya telah menjadi target operasi Satnarkoba.
"Inisialnya HI, dari yang bersangkutan kami amankan 381 gram sabu yang sudah siap dipasarkan," ungkap Irman.
HI merupakan seorang bandar narkoba yang ulung, kata polisi. Tidak hanya memasarkan narkoba di Bandung, ia juga tercatat memiliki jaringan bisnis haram di berbagai daerah di Indonesia.
Ia menyebut HI merupakan bandar narkoba yang cukup diperhitungkan. Selain itu, HI diduga memiliki jaringan bisnis barang terlarang tersebut di berbagai daerah.
"Selain Bandung, ada juga di Jakarta dan Yogyakarta," tegas Irman.
Selain itu, menurutnya beberapa modus yang dilakukan oleh 24 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam memasarkan barang haram tersebut. Di antaranya, ialah modus tempel di perumahan, apartemen, dan indekos.
Dalam peredarannya, kata Irman, para pelaku tersebut menggunakan modus yang beragam. Di antaranya, modus tempel di perumahan, apartemen, dan indekos.
"Untuk peredaran modusnya masih sama, mereka pakai sistem tempel. Ada juga lewat transaksi daring, yang kemudian diantarkan lewat jasa pengiriman paket," ujar Irman.
Atas perbuatannya, para pelaku peredaran disangkakan telah melanggar Pasal 114 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. Juga pidana denda sebesar minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Sementara, untuk para pengguna disangkakan telah melanggar Pasal 112 Juncto Pasal 127 UURI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun. Paling lama 12 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar. (Ant).