Polrestabes Bandung Gagalkan Penjualan Anak di Bawah Umur

Polrestabes Bandung Gagalkan Penjualan Anak di Bawah Umur Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono. (Foto: Ist)

BANDUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menggagalkan penjualan anak di bawah yang bakal dikirim ke Kabupaten Nabire, Papua. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor.

Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono mengakatan, empat gadis di bawah umur tersebut bakal dipekerjakan untuk melayani para pria hidung belang di Bumi Cendrawasih. Diketahui, salah seorang korban AD dijanjikan bakal mendapatkan upah Rp30 juta per bulan.

Modus pelaku bakal mempekerjakan AD di sebuah kafe di Nabire. Orang tua AD, HR melaporkan anaknya menjadi korban penjualan anak. Petugas pun langsung bergerak melakukan peringkusan.

"Ternyata itu (dipekerjakan di kafe) tidak terjadi. Korban malah harus bekerja di Karaoke Texas Nabire dan bisa di-BO (booking out)," kata Gatot di Mapolrestabes Bandung, Kamis (14/2).

Menindaklanjuti laporan, petugas berhasil menangkap empat tersangka di tempat dan waktu yang berbeda. Keempatnya, kata dia, memiliki tugas yang berbeda.

Keempat pelaku, yakni FR, ARI, Mami Bela, dan Mami Puspa. Kedua mami menjadi penyambung lidah sekaligus menyerahkan korban ke tempat karaoke di Nabire. Sementara, FR yang masih di bawah umur dan ARi bertugas mencari korban atas perintah Mami Bela.

"Pemilik Karaoke Texas di Nabire bernama Edi Macheli. Saat ini buron," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan ternyata bukan hanya AD yang menjadi korban. Ada tiga gadis anak baru gede (ABG) lainnya yang juga asal Kota Bandung menjadi korban. Mereka sama-sama dipekerjakan di Karaoke Texas.

"Korban ini hanya mendapat uang dari hasil melayani tamu atau BO dengan fee Rp 700-1 juta. Jadi janji bekerja sebagai pelayan dengan gaji Rp 30 juta itu tidak ada," ujar Gatot.

Saat ini kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut bekerja sama dengan Polres Nabire dan Polda Papua. Sementara keempat pelaku telah di tahan dan dijerat undang-undang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.