Polrestabes Cirebon Ringkus 2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas
CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat (Jabar) membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya diduga kuat bagian dari jaringan narkoba lembaga pemasyarakatan (lapas) dan berhasil menyita beberapa barang bukti.
Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy menerangkan, tersangka SO memesan sabu melalui telepon dan kemudian barang tersebut dikirim menggunakan jasa kurir dengan sistem tempel. Narkoba yang didapatkan dari narapidana Lapas Cipinang tersebut kemudian diedarkan di wilayah Cirebon.
Tidak hanya mengedarkan, tersangka juga mengonsumsi barang haram tersebut. "Tersangka pertama berinisial SO (39)," kata Roland di Cirebon, Rabu (6/3).
"Dia mengaku barang miliknya (sabu) berasal dari Lapas Cipinang Jakarta. Ada empat gram sabu yang kami sita," ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang dijadikan alat bukti lain seperti pipet, ponsel, kartu ATM, tepak plastik, korek gas, sedotan, dan alat hisap. Sementara, pelaku lain berinisial IS (30) mengaku mendapatkan sabu dari narapidana di Lapas Narkotika Gintung Cirebon berinisial YD.
"Kalau sistemnya sama pelaku memesan melalui telepon dan dikirim melalui kurir," ujarnya.
Sementara, Kasatnarkoba Polresta Cirebon AKP Yaser Arafat mengatakan, peredaran narkoba jaringan lapas akan terus subur jika para narapidana diperbolehkan memegang ponsel untuk mengendalikan dari dalam sel.
"Ancaman peredaran dari dalam lapas masih besar, selama lapas masih bebas HP, jadi masih bisa juga terjadi peredaran narkoba," kata Yaser. (Ant)