Polrestabes Limpahkan 5 Pelaku Korupsi ke Kejari Kota Cirebon
CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat (Jabar) melimpahkan berkas lima pelaku kasus korupsi pengerjaan proyek jalan Mahoni dan Rinjani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap.
Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy mengatakan, lima pelaku itu berinisial YW, HS, S, K, dan D yang sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Cirebon. Dua di antaranya merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Pekerjaan Umum.
"Berkas dari lima pelaku sudah lengkap dan kami limpahkan ke Kejari," kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Rabu (6/3).
Sementara untuk tiga orang pelaku korupsi lain berasal dari swasta yang melakukan pengerjaan proyek di Jalan Mahoni dan Rinjani Kota Cirebon. "Yang PNS ada dua orang dan lainnya merupakan pihak swasta," ujarnya.
Dia menerangkan, modus yang dilakukan para pelaku yakni mengurangi spesifikasi atau kualitas jalan. Alhasil, negara dirugikan hingga merugikan negara sekitar Rp205,7 juta.
Para pelaku, kata dia, diancam dengan Undang-Undang Tipikor dengan ancaman kurungan penjara minimal satu tahun dan paling lama 20 tahun. Kapolresta menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan jika ditemukan fakta baru maka akan diselidiki.
"Kalau ada fakta baru siapapun akan kami selidiki," ungkapnya. (Ant)