PPKM Level 3, Pasar Sederhana Kota Bandung Perketat Prokes
Kota Bandung, Jurnal Jabar – Saat ini Kota Bandung tengah menerapkan PPKM Level 3. Kondisi ini disikapi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan memperketat protokol kesehatan (Prokes) di pasar tradisional, salah satunya Pasar Sederhana.
"Minimal prokesnya jalan. Semua orang yang beraktivitas di sini kita imbau untuk menggunakan masker," kata Pjs. Kepala Pasar Unit Sederhana, Ikhsan Sudrajat, Selasa (15/2).
Ikhsan menjelaskan, Pasar Sederhana juga menyediakan beberapa titik tempat cuci tangan, salah satunya di bagian depan pasar. Hal ini bertujuan agar pengunjung pasar mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ke pasar.
Menurut Ikhsan, para pedagang dan pembeli juga sudah memahami pengetatan kembali Prokes di dalam pasar. Kendati demikian, petugas di pasar tetap rutin memberikan imbauan jika mendapati pedagang atau pembeli yang tidak mengenakan masker.
"Selalu kita imbau. Kita ingatkan, minimal maskernya dipakai," tegasnya.
Lebih lanjut, Ikhsan mengimbau kepada pedagang dan pembeli di Pasar Sederhana untuk memastikan kesehatan tubuhnya sebelum berbelanja atau melakukan aktivitas di pasar. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian Omicron.
"Kalau sekiranya ada gejala, kami imbau supaya tetap di rumah. Jangan dulu melakukan kegiatan di pasar," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) 15 Tahun 2022, jam operasional pasar tradisional mulai pukul 04:00 hingga 21:00 WIB.