PPKM Level 4, Pemkab Sumedang Berlakukan Sistem Ganjil-Genap
Kabupaten Sumedang- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang bersama Satlantas Polres Sumedang mulai memberlakukan sistem ganjil-genap di sepanjang Jalan Prabu Geusan Ulun dan Jalan Mayor Abdurahman hari ini, Selasa (27/7). Pemberlakuan ganjil-genap ini berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomer 78 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kabupaten Sumedang.
Kasat Lantas Polres Sumedang, Eryda Kusumah, mengatakan berdasarkan hasil rapat bersama Dishub Sumedang pada Senin, 26 Juli 2021 penyekatan ganjil genap yang pertama di perempatan RSUD Sumedang. Kemudian penyekatan yang ke dua di pertigaan Diana Jln Pangeran Geusan Ulun.
"Penyekatan dilaksanakan dari jam 06.00 WIB sampai jam 20.00 WIB. Sedangkan dari jam 20.00 WIB sampai jam 06.00 WIB dilaksanakan penutupan seluruh jalur yang mengarah kota," jelasnya dilansir dari laman sumedangkab.go.id.
Eryda menjelaskan penentuan ganjil-genap disesuaikan dengan tanggal pada saat hari itu. Misalnya seperti tanggal 27, kendaraan yang diperbolehkan bisa masuk kota adalah kendaraan yang nomor belakangnya ganjil. Sedangkan kendaraan dengan nomor genap dilarang melintas dan akan diarahkan untuk mutar arah ke jalur semula.