Protes Capres-Cawapres, Ratusan Disabilitas Aksi Jalan Mundur
BANDUNG - Ratusan penyandang disabilitas dari Forum Akademisi Luar Biasa (Panti Netra Wiyataguna), para atlet paralympic disabilitas Jabar, dan Perkumpulan Barudak Tuna Netra Berkarya melakukan aksi gerak jalan mundur dari Panti Sosial Wyataguna menuju Gedung Sate Bandung, Kamis (31/1).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atau kritik kepada para calon presiden dan calon wakil Presiden RI 2019 yang belum sama sekali membicarakan perihal komitmen terbaik untuk pelayanan dan perlindungan kaum disabilitas.
"Merujuk pada UUD 1945 Pasal 34, 31 dan 28 tentang pemeliharaan fakir miskin, anak terlantar, pendidikan, HAM dan jaminan sosial. Kami berharap pada acara debat capres cawapres itu bisa diperbicarakan," kata salah perwakilan peserta aksi jalan mundur disabilitas Priston Sagala.
Priston menyebutkan, saat ini telah terjadi darurat bencana kemanusiaan. "Kami bisa lihat sendiri, ini disabilitias tentunya sudah menjadi kewajiban. Nah hari ini mereka mendapatkan kebijakan baru dari Kementerian Sosial yang saya pikir tidak memihak kepada kaum disabilitas," ungkapnya.
Menurutnya, Kemensos telah mengeluarkan Peraturan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang isinya di antaranya mengubah fungsi panti sosial hanya menjadi balai yang melakukan pendidikan vokasional.
Dia mengatakan, Kepala UPT dan Dinas Sosial Jawa Barat belum mengetahui nasib secara pasti tentang konsekuensi peraturan tersebut terhadap nasib para penghuni Panti Wyataguna.
"Ini sebuah kritik. Kritik sehat dan membangun. Bencana kemanusiaan juga kalau dibiarkan lama akan lebih parah dari bencana alam," ujarnya.
Salah seorang penyandang disabilitas yang mengikuti aksi jalan mundur lain Aris menambahkan, aksi tersebut untuk menggambarkan kemunduran sistem di Indonesia bagi para penyandang disabilitas.
"Jadi banyaknya permasalahan disabilitas tersebut, kami ingin pemerintah bisa tegas untuk membentuk satu komisi disabilitas nasional yang menangani dan mewadahi. Lembaga resmi pemerintah yang bisa mencakup semua disabilitas dari seluruh daerah," ujar Aris. (Ant)