Purwakarta Harap Wacana Iuran BPJS Naik Ditinjau Ulang
PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), berharap, wacana menaikkan iuran BPJS Kesehatan dikaji ulang. Lantaran bakal berdampak terhadap keuangan daerah.
"Kalau kebijakan itu disahkan, tentu saja sangat berpengaruh terhadap anggaran. Saya harap pemerintah pusat mengkaji ulang," ucap Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Minggu (8/9).
Pemkab Purwakarta mengalokasikan Rp14 miliar untuk membayar BPJS Kesehatan. Khususnya peserta penerima bantuan iuran (PBI).
"Jika kebijakan itu direalisasikan, maka harus menyiapkan anggaran dua kali lipat," kata dia, seperti diberitakan Tribun Jabar. Sementara, jumlah peserta mencapai 84 ribu orang. Sekitar 75 persen dari populasi penduduk.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebelumnya mengusulkan, iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen. Pun berharap berlaku efektif per 1 Januari 2020.
Dia menyarankan iuran peserta mandiri kelas I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan menjadi Rp160 ribu, kelas II Rp59 ribu naik Rp51 ribu, dan kelas III menjadi Rp42 ribu dari Rp25.500.
Usul tersebut, lebih tinggi daripada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Mandiri kelas I dianjurkan sebesar Rp120 ribu per peserta per bulan atau naik Rp40 ribu. Kelas II naik Rp24 ribu dan kelas III menjadi Rp42 ribu.