Rahmat Sutrisno Jabat Plh Bupati Cirebon
BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Cirebon. Penunjukan tersebut menyusul penetapan tersangka Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memberikan surat penugasan kepada Sekda Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno untuk menjadi Plh Bupati Cirebon. Uu mengatakan, penugasan tersebut sudah sesuai dengan surat yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Uu menambahkan, keputusan serupa juga dilakukan terhadap kasus Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dua pekan lalu. Pengangkatan pelaksana harian dilakukan karena Neneng ditangkap KPK sebagai tersangka dalam kasus uap perizinan pembangunan Meikarta.
"Sama seperti di Kabupaten Bekasi, pengangkatan plh bupati dilakukan dengan cepat dan sigap sehingga masyarakat tidak dibimbangkan dalam kepemimpinan di Kabupaten Cirebon," kata Uu di Gedung Sate, Bandung, Jumat (26/10/2018).
Rahmat diminta bertugas sebaik mungkin memimpin Kabupaten Cirebon. Uu mengaku tidak khawatir dengan kemampuan Rahmat yang telah diuji selama menjabat Sekda Kabupaten Cirebon.
"Pak sekda termasuk orang dalam, beliau paham birokrasi dan filosofi masyarakat Cirebon. Sekda yang sudah menjadi Plh Bupati harus mampu melaksanakan roda pemerintahan, jangan sampai stagnan," ungkapnya.
Menurutnya, salah satu tugas terpenting bagi Plh Bupati Cirebon, yakni penyusunan APBD 2019. Uu berharap, semua yang telah terangkum dalam musrenbang harus masuk dalam APBD 2019. (Ant)