Rekonstruksi, Pembunuh Nainggolan dan Keluarga Diteriaki Hukuman Mati
BEKASI - Tersangka pembunuh keluarga Diperum Nainggolan, Haris Simamora (30) disambut hujatan sejumlah tetangga dan keluarga korban saat tiba di lokasi rekonstruksi di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Rabu (21/11).
Tersangka tiba di tempat kejadian perkara (TKP), yakni rumah kontrakan di Jalan Bojong Nangka II RT02 RW07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pukul 11.30 WIB. "Hukum mati saja pak, jangan kasih ampun pembunuh sadis seperti itu," teriak salah satu warga di tengah kerumunan.
Kedatangan Haris dikawal Tim gabungan kepolisian dari Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) serta Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya. Tersangka duduk di kursi belakang mobil operasional polisi berwarna hitam dengan pengawalan ekstra ketat.
TKP di Bekasi tersebut menjadi lokasi rekonstruksi pertama dari dua titik lain yang bakal disinggahi. Dua TKP lain, yakni kawasan Cikarang dan Garut.
Rekrontuksi tiga lokasi tersebut nantinya akan menjadi petunjuk hukum pembunuhan Diperum Nainggolan (38) suami, Maya Boru Ambarita (37) istri, Sarah Boru Nainggolan (9) anak pertama, dan Arya Nainggolan (7) anak kedua.
Makian dari ratusan warga di sekitar TKP seolah tidak dipedulikan tersangka. Kali ini Haris mengenakan pakaian tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye dengan tangan diborgol dan wajah tertutup masker hitam.
Tersangka yang tidak lain sepupu korban itu tampak berlalu tidak mengacuhkan teriakan warga. Haris memilih melanjutkan langkahnya menuju rumah kontrakan untuk menjalani 37 adegan rekonstruksi pembunuhan Diperum dan keluarga.
Sementara, proses rekonstruksi dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto. Selain rekonstruksi di rumah kontrakan korban, polisi juga menuju ke sejumlah lokasi lain, yakni di Cikarang, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Garut.
Tujuan dari rekonstruksi untuk memperagakan bagaimana tersangka membunuh sekaligus menguji kebenaran logika hukum peristiwa yang terjadi. (Ant)