Resmi, UMK Depok Ditetapkan Rp3,8 Juta
DEPOK - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) Diah Sadiah menyampaikan upah minimum kota (UMK) 2019 mengalami kenaikan Rp287.851 atau naik 8,03 persen.
Dengan begitu, kata dia, UMK 2019 Kota Depok menjadi Rp3.872.551,72. "Ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep 1220 Tahun 2018," kata Dia di Depok, Sabtu (24/11).
Dengan ketentuan baru tersebut, Disnaker Kota Depok mengimbau kepada seluruh pengusaha agar membayarkan upah pekerjanya dengan nilai yang telah ditetapkan. Dia mengatakan, upah tersebut berlaku Januari 2019.
Menurutnya, besaran UMK untuk tiap kabupaten atau kota di Provinsi Jabar telah dipublikasikan. Disebutkan dalam surat keterangan tersebut, UMK Kota Depok ada dalam urutan keempat se-Jabar.
"Sebelumnya, UMK di Depok pada 2018 Rp 3.584.700,29. Untuk 2019 naik menjadi Rp 3.872.551,72," ujarnya.
Diah menambahkan, para pengusaha diminta untuk mematuhi ketetapan tersebut dalam membayarkan upah para buruh. Meski begitu, UMK 2019 hanya berlaku bagi pekerja yang telah menjalani masa kerja satu tahun atau lebih sesuai dengan SK Gubernur.
"Nanti akan kami lakukan pengecekan perusahaan mana saja yang sudah mematuhi, dan yang belum mematuhi peraturan tersebut," tuturnya. (Ant)