Respons Laporan Masyarakat, DPUPR Kota Depok Tangani Tembok Roboh SDN Mekarjaya 29

Respons Laporan Masyarakat, DPUPR Kota Depok Tangani Tembok Roboh SDN Mekarjaya 29 Satgas DPUPR Kota Depok melakukan penanganan terhadap tembok pembatas yang roboh di SDN Mekarjaya 29. (Foto: depok.go.id)

Kota Depok, Jurnal Jabar – Satuan Tugas (Satgas) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menerjunkan personel untuk melakukan penanganan terhadap tembok pembatas di SDN Mekarjaya 29 yang roboh. Penanganan tersebut dilaksanakan Satgas usai mendapat laporan dari warga.

“Kami turunkan Satgas DPUPR piket langsung ke lokasi saat mendapat laporan warga, Rabu (19/10) malam. Hari ini kami kirimkan lagi satu regu Satgas beserta satu unit truk untuk melanjutkan pekerjaan. Penanganan dilakukan dengan pengangkatan material,” ujar Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, Kamis (20/10).

Kepala DPUPR Kota Depok menjelaskan tembok dengan panjang 10 meter dan tinggi 1,5 meter itu roboh karena tidak mampu menahan debit air dari jalan lingkungan akibat intensitas hujan yang tinggi.

Penanganan yang dilaksanakan Satgas DPUPR Kota Depok menggunakan anggaran pemeliharaan. Sementara untuk penanganan lebih lanjut akan dikoordinasikan kembali.

“Pekerjaan ini menggunakan anggaran pemeliharaan. Tidak ada target, yang penting harus selesai,” tambahnya.

Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap potensi keretakan tanah yang bisa menyebabkan longsor.