Respons Laporan Masyarakat, Satpol PP Kab. Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Gandaria
Kabupaten Bekasi, Jurnal Jabar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menertibkan bangunan dan lapak liar di atas lahan irigasi milik Perum Jasa Tirta (PJT) di sepanjang Jalan Wilayah Kampung Gandaria, Desa Cibarusah Kota, Sabtu (17/9). Penertiban tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat melalui pemerintah desa dan kecamatan.
"Bangunan dan lapak liar tersebut dianggap mengganggu normalisasi aliran sungai. Kemudian setelah dilakukannya penertiban diharapkan pihak PJT memasang pagar atau menanami tanaman di sepanjang tanah irigasi agar tidak terjadi lagi hal serupa kedepannya," Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi.
Prosedur penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi sesuai dengan peraturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku terhadap pelanggaran Perda dan Perkada.
"Langkah eksekusi terhadap bangunan dan lapak liar ini sudah kita tempuh mulai dari Surat Teguran 1 hingga 3, kemudian Surat Peringatan 1 hingga 3, dan Surat Imbauan. Jadi setiap kegiatan penertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi berpegang teguh pada SOP yang berlaku," ujar Deni Mulyadi.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan proses pembongkaran bangunan dan lapak liar tersebut berlangsung kondusif. Personel yang juga didukung dari unsur TNI, Polri, kecamatan, desa dan PJT membongkar 11 bangunan yang tersisa dari 30 bangunan. Sebagian pemilik bangunan dan lapak liar melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Dari jumlah semula hari ini yang kita lakukan pembongkaran hanya tersisa sekitar 11 bangunan dan lapak liar. Artinya pemilik bangli sendiri sudah sadar pelanggaran yang dilakukan, maka dari itu dari 30 bangli sisanya melakukan pembongkaran secara mandiri," kata Ganda Sasmita.